sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial
Iuran JHT bagi peserta bukan penerima upah
besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan Peserta yang
ditetapkan oleh peraturan pemerintah
Iuran JHT bagi peserta penerima upah
besaran iuran bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja
Izin Tinggal Terbatas
Itas
izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja
Jabatan Fungsional
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Instruktur
jabatan Karir yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan
hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan,
pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki PNS
Jalan buntu/kebuntuan
suatu titik dalam negosiasi, atau pada satu hal dalam agenda negosiasi, ketika para pihak mengaku bahwa mereka tidak dapat menyepakati negosiasi. Hal ini tidak perlu mengarah pada kegagalan dan pengabaian pembicaraan, tetapi hanya sebatas penangguhan. Jika hal tersebut tidak penting, maka dapat dialihkan ke pembahasan lain