manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap
Jaminan Kecelakaan Kerja
JKK
manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP
jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat
uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
Jaminan Kematian
JKM
manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Jaminan Kesehatan
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran
Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Jaminan Pensiun
JP
jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya
dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
Jaminan Sosial
salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jamsostek
suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Jaring Pengaman Sosial
JPS
merupakan program yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu
keluarga miskin dan rentan di daerah episentrum Covid-19 agar meringankan beban masyarakat selama pandemi serta untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya
Jasa
setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak
ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha