MENU NAVIGASI

Inventarisasi

Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2013

ditemukan 132 Peraturan

Peraturan Pemerintah (Ditemukan 13 Peraturan)
No. Judul Status
1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Tidak Berlaku
2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah Tidak Berlaku
3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan Tidak Berlaku
4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja Berlaku
5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Berlaku
6 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berlaku
7 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berlaku
8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Berlaku
9 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Berlaku
10 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berlaku
11 Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya Berlaku
12 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Berlaku
13 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berlaku
Keputusan Menteri (Ditemukan 94 Peraturan)
No. Judul Status
1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Budidaya dan Pembibitan Hewan Ternak Sub Golongan Pengawasan Bibit Ternak Berlaku
2 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian Tidak Berlaku
3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Produksi Bibit Tanaman Sub Golongan Benih Tanaman Berlaku
4 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan dan Hortikultura, Sub Golongan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berlaku
5 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Golongan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sub Golongan Paramedik Veteriner Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berlaku
6 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Pakan dan Pakan Ternak Sub Golongan Pengawasan Mutu Pakan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berlaku
7 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Produksi Hasil Pertanian, Golongan Pengolahan Hasil, Sub Golongan Produksi Kopi Luwak Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berlaku
8 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berlaku
9 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 141 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib dan Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya Tidak Berlaku
10 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Perdagangan Besar Khusus Lainnya, Sub Golongan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat,Cair dan Gas dan Produk yang Berhubungan dengan itu (YBDI),Sub Kelompok Operasi Serah Terima Komoditi Ca Tidak Berlaku
11 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Produk dari Batubara dan Pengilangan Minyak Bumi, Golongan Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi, Sub Golongan Industri Bahan Bakar Hasil Pengilangan Minyak Bumi Termasuk LPG, Kelompok Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas Berlaku
12 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 144 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Tidak Berlaku
13 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 145 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya, Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya, Golongan Jasa Profesionall, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, Sub Golongan Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, Kelompok Usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, Sub Kelompok Usaha Pengadaan Barang/ Jasa Tidak Berlaku
14 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Logam Dasar, Golongan Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Sub Golongan Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Kelompok Usaha Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Area Kerja Pengelasan Bawah Air Berlaku
15 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 147 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Kulit dan Alas Kaki, Golongan Industri Kulit dan Barang dari Kulit, Termasuk Kulit Buatan, Sub Golongan Industri Kulit dan kulit Buatan, Termasuk Pencelupan Kulit Berbulu, Kelompok Usaha Industri Pengawetan Kulit Tidak Berlaku
16 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Usaha Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Kelompok Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Berlaku
17 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Jasa Pertambangan, Golongan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Kelompok Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Berlaku
18 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 177 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Jasa Pertambangan, Golongan Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Kelompok Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Sub Kelompok Pengelolaan Rantai Suplai Migas Tidak Berlaku
19 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas Golongan Industri Kertas dan Barang dari Kertas Sub Golongan Industri Kertas dan Barang dari Kertas Berlaku
20 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 182 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Tekhnisi Akuntasi Tidak Berlaku
21 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 183 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Golongan Industri Pengolahan Tembakau Sub Kelompok Usaha Produksi Berlaku
22 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 192 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
23 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 193 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Kelompok Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Struktu Tidak Berlaku
24 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 194 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Kereta Api dan Berlaku
25 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 195 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Tidak Berlaku
26 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 196 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Golongan Analisis dan Uji Teknisi Sub Golongan Analisis dan Uji Teknis Kelompok Us Berlaku
27 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 197 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran, dan Penampungan Air Minum, Air Limbah, dan Drainase Jabatan Kerja Pelaksana Lapan Berlaku
28 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 205 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Bidang Kerja Pengendali Ekosistem Hutan Berlaku
29 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Pembongkaran dan Penyiapan Lahan Sub Golongan Penyiapan Lahan Kelompok Usaha Penyiapan Lahan Jabatan Kerja Manajer Alat Berat Berlaku
30 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 207 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Tidak Berlaku
31 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 208 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung Berlaku
32 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 209 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi YBDI Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Sub Golongan Jasa A Tidak Berlaku
33 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Berlaku
34 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 298 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Penangkapan Ikan Sub Golongan Penangkapan Ikan di Laut Berlaku
35 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 299 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Perikanan Budidaya Sub Golongan Budidaya Ikan Laut Kelompok Usaha Pembesaran Udang di Air Payau Berlaku
36 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 307 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analis dan Uji Teknis Golongan Analis dan Uji Teknis Sub Golongan Analis dan Uji Teknis Kelompok Usaha Jasa Tidak Berlaku
37 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 308 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Sub Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Kelompok Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Berlaku
38 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 309 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Provinsi dan Kab/Kota Berlaku
39 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 312 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Kelompok Usaha Instalas Berlaku
40 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 313 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Bidang Kerja Pengolahan Minyak Kelapa Sawit Berlaku
41 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 314 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Golongan Industri Pemintalan, Penenunan dan Penyelesaian Akhir Tekstil Sub Golongan Industri Penyelesaian Akhir Tekstil Kelompok Industri Ba Tidak Berlaku
42 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
43 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 325 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Tidak Berlaku
44 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 326 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Sub Kelompok Funding and Services Berlaku
45 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 327 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Kelompok Operasional Perbankan Berlaku
46 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 328 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Tidak Berlaku
47 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 329 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Berlaku
48 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 331 Tahun 2013 tentang Ketegori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Te Tidak Berlaku
49 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 332 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Kereta Api dan Berlaku
50 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usa Berlaku
51 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 334 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Berlaku
52 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 335 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Berlaku
53 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 336 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Gedung Kelompok Usaha Pemasangan Bangunan Kons Tidak Berlaku
54 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 337 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi Tidak Berlaku
55 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 338 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Berlaku
56 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 339 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Jabatan Kerja Pengawas Berlaku
57 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 340 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruks Gedung Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Berlaku
58 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 341 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Berlaku
59 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 342 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Sub Golongan Dekorasi Interior Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Interior Berlaku
60 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 343 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Kelompok Kredit Perbankan Berlaku
61 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 344 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golonga Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi Tidak Berlaku
62 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 345 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Sub Berlaku
63 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 346 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Air (Pipa), Pemanas dan Pendingin Kelompok Berlaku
64 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman Tidak Berlaku
65 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 355 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Tidak Berlaku
66 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 356 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Tidak Berlaku
67 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi Tidak Berlaku
68 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 358 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Tidak Berlaku
69 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya Tidak Berlaku
70 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 365 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Sub Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Prasarana Sumbe Berlaku
71 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 366 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Wisata Tirta Kelompok Kelompok Usaha Wisata Tirta Lainnya Y Tidak Berlaku
72 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 367 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Saluran Golongan Kegiatan Angkutan Bus Sub Golongan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Kelompok Usaha Angkutan Bu Tidak Berlaku
73 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 368 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Sub Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Kelompok Usaha Pemasangan Kerangka Baja Jabatan Kerja Tukang Pasang Rangka Tidak Berlaku
74 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 369 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olah Raga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Kegiatan Taman Bertema atau Taman Hiburan Kelompok Usaha K Berlaku
75 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 370 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe Tidak Berlaku
76 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 371 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
77 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 372 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golonga Berlaku
78 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 373 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Tidak Berlaku
79 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 374 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golonga Tidak Berlaku
80 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 375 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Sub Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Prasarana Sumbe Berlaku
81 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 376 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Berlaku
82 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 377 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Sub Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Kelompok Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL Jabatan Kerja Tukang Pasang Berlaku
83 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 378 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Untuk Irigasi, Komunikasi Tidak Berlaku
84 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 379 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa), dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Kelompok Usaha Instala Berlaku
85 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 380 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golong Berlaku
86 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
87 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 382 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
88 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 383 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
89 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 384 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan K Berlaku
90 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 385 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golong Berlaku
91 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 386 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golong Berlaku
92 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 387 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golong Berlaku
93 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 388 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Kereta Api dan Berlaku
94 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 389 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran Tidak Berlaku