Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 03 Agustus 2015
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 2,048 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyesuaian tata kelola pengelolaan aset, termasuk penambahan definisi Dana Jaminan Sosial Pensiun, pengaturan instrumen investasi yang lebih ketat, serta penetapan batasan operasional bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana amanat peserta.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Judul Peraturan | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
| Tajuk Entri Utama | Indonesia. |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Tahun Peraturan | 2015 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan | PP |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 03 Agustus 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Agustus 2015 |
| Sumber | LN 2015 (179): 26 hlm, TLN 5724: 36 hlm. |
| Lokasi | Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan |
| Subjek | PERUBAHAN - ASET JAMSOS - KETENAGAKERJAAN |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Simplifikasi | - |
| Peraturan Terkait |
|
| Peraturan Pelaksanaan | |
| Status | Berlaku |
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Pratinjau
FILE-FILE PERATURAN
Riwayat Peraturan
03 Agustus 2015
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kutipan Pasal
Memuat teks dari dokumen...