Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
- 08 Juni 2020
- Berlaku
- Halaman ini telah diakses 32,931 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan ini mengatur kewajiban juru ikat (*rigger*) dalam mendukung keselamatan kerja operasional Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yang meliputi pemilihan alat bantu angkat sesuai kapasitas beban kerja aman, pemeriksaan kondisi pengikatan dan alat bantu, melakukan perawatan terhadap alat bantu angkat dan angkut, mematuhi seluruh prosedur tindakan pengamanan yang ditetapkan, serta kewajiban administratif berupa pengisian buku kerja dan pembuatan laporan harian atas setiap pekerjaan yang telah dilakukan.
Peta Hubungan Peraturan
Hubungan perubahan, pencabutan, dan keterkaitan peraturan.
Mengubah
Mencabut
Terkait
Halo! Saya Andi (Asisten Digital Interaktif).
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Yuk, kita bahas isi dokumen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020.
Kalau ada pertanyaan di luar dokumen ini, silakan buka peraturan terkait dulu ya supaya saya bisa bantu lebih tepat.
Contoh Pertanyaan ✨
0/200
Disclaimer: Informasi yang diberikan ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun.
Peraturan ini belum pernah diuji materiil.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi peraturan ini. Masukan yang Anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.